Cara Nabi Muhammad Saw dalam membangun SDM (sumber daya manusia) dalam segi perekonomian masyarakat (Analisis Hadis sunan abu daud no. 1398)



Kita tahu bahwa hadis merupakan rujukan kedua dalam hukum islam. Dalam kesempatan ini, akan mengungkap bagaimana cara Nabi Muhammad dalam membangun SDM perekonomian bagi masyarakat .

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ أَخْبَرَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ عَنْ الْأَخْضَرِ بْنِ عَجْلَانَ عَنْ أَبِي بَكْرٍ الْحَنَفِيِّ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ رَجُلًا مِنْ الْأَنْصَارِ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْأَلُهُ فَقَالَ أَمَا فِي بَيْتِكَ شَيْءٌ قَالَ بَلَى حِلْسٌ نَلْبَسُ بَعْضَهُ وَنَبْسُطُ بَعْضَهُ وَقَعْبٌ نَشْرَبُ فِيهِ مِنْ الْمَاءِ قَالَ ائْتِنِي بِهِمَا قَالَ فَأَتَاهُ بِهِمَا فَأَخَذَهُمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ وَقَالَ مَنْ يَشْتَرِي هَذَيْنِ قَالَ رَجُلٌ أَنَا آخُذُهُمَا بِدِرْهَمٍ قَالَ مَنْ يَزِيدُ عَلَى دِرْهَمٍ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا قَالَ رَجُلٌ أَنَا آخُذُهُمَا بِدِرْهَمَيْنِ فَأَعْطَاهُمَا إِيَّاهُ وَأَخَذَ الدِّرْهَمَيْنِ وَأَعْطَاهُمَا الْأَنْصَارِيَّ وَقَالَ اشْتَرِ بِأَحَدِهِمَا طَعَامًا فَانْبِذْهُ إِلَى أَهْلِكَ وَاشْتَرِ بِالْآخَرِ قَدُومًا فَأْتِنِي بِهِ فَأَتَاهُ بِهِ فَشَدَّ فِيهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عُودًا بِيَدِهِ ثُمَّ قَالَ لَهُ اذْهَبْ فَاحْتَطِبْ وَبِعْ وَلَا أَرَيَنَّكَ خَمْسَةَ عَشَرَ يَوْمًا فَذَهَبَ الرَّجُلُ يَحْتَطِبُ وَيَبِيعُ فَجَاءَ وَقَدْ أَصَابَ عَشْرَةَ دَرَاهِمَ فَاشْتَرَى بِبَعْضِهَا ثَوْبًا وَبِبَعْضِهَا طَعَامًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَذَا خَيْرٌ لَكَ مِنْ أَنْ تَجِيءَ الْمَسْأَلَةُ نُكْتَةً فِي وَجْهِكَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّ الْمَسْأَلَةَ لَا تَصْلُحُ إِلَّا لِثَلَاثَةٍ لِذِي فَقْرٍ مُدْقِعٍ أَوْ لِذِي غُرْمٍ مُفْظِعٍ أَوْ لِذِي دَمٍ مُوجِعٍ

Telah menceritakan kepada Kami [Abdullah bin Maslamah], telah mengabarkan kepada Kami [Isa bin Yunus] dari [Al Akhdhar bin 'Ajlan] dari [Abu Bakr Al Hanafi] dari [Anas bin Malik] bahwa seorang laki-laki dari kalangan Anshar datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam meminta kepada beliau, kemudian beliau bertanya: "Apakah di rumahmu terdapat sesuatu?" Ia berkata; ya, alas pelana yang Kami pakai sebagiannya dan Kami hamparkan sebagiannya, serta gelas besar yang gunakan untuk minum air. Beliau berkata: "Bawalah keduanya kepadaku." Anas berkata; kemudian ia membawanya kepada beliau, lalu Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam mengambilnya dengan tangan beliau dan berkata; "Siapakah yang mau membeli kedua barang ini?" seorang laki-laki berkata; saya membelinya dengan satu dirham. Beliau berkata: "Siapa yang menambah lebih dari satu dirham?" Beliau mengatakannya dua atau tiga kali. Seorang laki-laki berkata; saya membelinya dengan dua dirham. Kemudian beliau memberikannya kepada orang tersebut, dan mengambil uang dua dirham. Beliau memberikan uang tersebut kepada orang anshar tersebut dan berkata: "Belilah makanan dengan satu dirham kemudian berikan kepada keluargamu, dan belilah kapak kemudian bawalah kepadaku." Kemudian orang tersebut membawanya kepada beliau, lalu Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam mengikatkan kayu pada kapak tersebut dengan tangannya kemudian berkata kepadanya: "Pergilah kemudian carilah kayu dan juAllah. Jangan sampai aku melihatmu selama lima belas hari." Kemudian orang tersebut pergi dan mencari kayu serta menjualnya, lalu datang dan ia telah memperoleh uang sepuluh dirham. Kemudian ia membeli pakaian dengan sebagiannya dan makanan dengan sebagiannya. Kemudian Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam bersabda: "Ini lebih baik bagimu daripada sikap meminta-minta datang sebagai noktah di wajahmu pada Hari Kiamat. Sesungguhnya sikap meminta-minta tidak layak kecuali untuk tiga orang, yaitu untuk orang fakir dan miskin, atau orang yang memiliki hutang sangat berat, atau orang yang menanggung diyah (sementara ia tidak mampu membayarnya)."

Sumber Hadisnya adalah dari Abu Daud dalam kitab Zakat bab kapan seseorang boleh meminta, dengan nomor Hadis 1398. Jalur Sanad Hadis ini dari Anas bin Malik an Nadlir bin Dlamdlom bin Zaid bin Haram ke Abdullah ke Al Ahdlor bin a‟jlan ke Isa bin Yunus bin Abi Ishaq ke Abdullah bin Maslamah bin Qa’nab. Kesimpulan hukum para muhaddits adalah Hadis ini dha’if (Isnaduhu Dha’ifun).

Hadis dhaif merupakan hadis lemah, ada beberapa sanad yang tidak jelas, perawi kurang dhabit atau lain sebagainya. Sehingga kualitas dari hadis tersebut dhaif. Apakah hadis dhaif mampu berkontribusi dalam menyiarkan islam?


Ada beberapa ikhtilaf para muhaddisin beberapa ulama memperbolehkan jika untuk fadhailul a'mal (keutamaan dalam beramal) atau motivasi dalam beribadah tetapi tidak untuk hukum atau pun akidah islam. Jika berkaitan dengan hukum islam atau akidah maka, para ulama tidak memperbolehkan memakai hadis yang isnadnya dhaif


Sunan Abu Daud: Hadis 1398 dari Sunan Abu Dawud adalah salah satu Hadis yang menggambarkan bagaimana Rasulullah SAW membantu pemberdayaan ekonomi. Seperti yang ditunjukkan di atas, akan sulit bagi orang miskin untuk keluar dari kemiskinannya jika mereka sendiri tidak memiliki akses ke masyarakat. Ketika orang Anshor datang dan meminta sesuatu, Rasulullah tidak segera memberi mereka. Sebaliknya, dia menyadarkan mereka dan membantu mereka keluar dari kesusahan dan kemiskinan. Rasulullah bertanya tentang kebutuhan orang anshor. Setelah orang anshor menjawab pertanyaan nabi, beliau menyuruh mereka mengambil barang itu dan membawanya ke hadapan rasulullah.

Ini menunjukkan bagaimana Rasulullah Muhammad SAW sangat cerdas dalam mengasesment dan membuat titik mapping untuk orang-orang Anshor untuk memberi tahu mereka tentang potensi mereka. untuk membuatnya menyadari bahwa ada Allah SWT, yang sangat kaya. Tidak peduli seberapa miskin sahabat anshor tersebut, ia memiliki kesempatan untuk keluar dari kemiskinan. Karena uang tidak merupakan segalanya.

Setelah percakapan, orang anshor kembali ke rumahnya untuk mengambil barang yang diminta oleh rasulullah, yang mungkin adalah satu-satunya barang yang dia miliki. Rasulullah mengambil barang itu dan melelangnya.

Di sini, Rasulullah SAW menawarkan barang orang Anshor kepada sahabat-sahabatnya. Ketika salah satu dari mereka menawar, Rasulullah SAW kemudian melembihi sahabat sebelumnya jika mereka ingin membeli barang tersebut. Mereka terus sampai mendapatkan harga yang sesuai. Ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW melakukan lelang barang orang anshor yang meminta sesuatu kepadanya. Poinnya adalah bahwa Nabi mengajarkan kita untuk mengubah aset kita yang tidak produktif menjadi aset yang produktif. Jika seorang anshor melakukannya sendiri, dia tidak akan mampu karena Nabi mengajarkan bagaimana mengubah aset menjadi produktif melalui pemberdayaan, yang dapat dilakukan oleh organisasi atau individu tertentu dengan akses lebih luas.

Akses yang lebih luas ini dapat membantu seseorang keluar dari kemiskinan dan menjadi lebih produktif. Saat barang orang Anshar telah dijual, Rasulullah SAW memberi mereka makanan dan kampak. Makanan diberikan kepada keluarganya, dan kampak diberikan kepada rasulullah. Di sini, rasulullah mengajarkan cara terbaik untuk mengelola uang: uang yang dihasilkan dari lelang tidak harus dihabiskan sepenuhnya untuk makan, tetapi harus secukupnya untuk modal usaha.

Dengan meminta orang anshor membeli kampak, kampak inilah yang akan menjadi modal usaha mereka. Ketika orang anshor kembali kepada rasulullah dengan kampak, rasul membuatkannya dipegang supaya bisa digunakan. 


Setelah kampak menjadi pegangan dan dapat digunakan, dia berkata, "Pergilah kemudian cari kayu dan juallah." Rasul mengatakan kepadanya, "Jangan sampai aku melihatmu selama lima belas hari." Rasul ingin dia mencari kayu bakar dan kemudian menjual hasilnya, sehingga orang anshor itu dapat bekerja sendiri dan mencukupi kebutuhan finansial keluarganya tanpa meminta minta. 


Selain itu, Rasulullah tidak ingin melihat orang anshor selama lima belas hari, menunjukkan bahwa untuk keluar dari kemiskinan diperlukan proses. Setelah lima belas hari, orang-orang Anshor kembali kepada Rasulullah sesuai perintahnya.

1. Menunjukkan pentingnya pemberdayaan ekonomi masyarakat, 2. Menunjukkan bahwa modal uang bukanlah hal yang penting, 3. Melihat potensi masyarakat, 4. Mengubah aset yang tidak produktif, 5. Memberikan wadah pemasaran, 6. Mengatur keuangan dengan transparan dan baik, 7. Menunjukkan pendampingan usaha yang profesional, 8. Efektifkan waktu, dan 9. Memberikan inspirasi untuk berubah adalah makna dari hadis tersebut.


Reference:

Kitab Sunan Abu Dawud karya Imam abu dawud

Ensiklopedia hadis

kitab Aunul Ma'bud karya Abu al-Tayyib Muhammad Syams al-Haqq bin Amir ‘Ali bin Maqsud ‘Ali al-Siddiqi al-‘Adzim



FAKTA ANJURAN MENYIMPAN RAMBUT RONTOK KETIKA HAID


Dalam masyarakat sering banyak ditemui perihal larangan menyisir rambut, memotong kuku, sampai keramas ketika haid terjadi. Apakah dalam Islam hal ini sesuai dengan hukum syari’at? Dan dari mana hukum ini muncul, sehingga tersebar di masyarakat ?


Mengenai kebiasaan yang telah terjadi ini, bukan hanya di masyarakat tetapi   juga masih banyak terjadi di pondok pesantren di Indonesia. Lalu apakah benar perilaku seperti ini? Baik, kita akan membahasnya.

Dalam Islam ada 2 pedoman yang harus dianut oleh setiap muslim, yaitu Al-Qur’an dan sunah nabi Muhammad SAW. Dengan al Quran dan sunnah nabi tersebut muncullah ilmu-ilmu diantaranya ilmu fiqih. Dalam ilmu fikih ini, banyak dibahas mengenai hukum-hukum yang terjadi menurut ijtihad para ulama sesuai dengan ketentuan al-qur’an dan sunnah. 

Dalam fikih, wanita yang sedang haid dilarang melakukan ibadah seperti shalat, membaca al-qur’an, menyentuh al-qur’an, i’tikaf di masjid, melakukan tawaf, berpuasa, dan berhubungan seksual dengan pasangannya. Seperti hadis nabi Muhammad saw:

Jika datang haid maka tinggalkanlah shalat, dan bila berakhir maka bersihkanlah darah darimu lalu shalatlah” Riwayat shahih bukhari no. 319

Larangan ini berlaku dalam konteks ibadah. Lalu apakah saat wanita haid tidak boleh menyisir rambut, keramas, memotong kuku? Dan apakah harus menyimpan rambut yang rontok dan menyucikannya ketika waktu suci berlangsung?

Menurut para ulama, menyisir rambut, memotong kuku, keramas tidak ada larangannya dalam syariat. Hal ini hanya disunahkan ketika wanita haid demi kehati-hatian (wira’i), jikalau pun tidak melakukannya itu pun tidak masalah. Dalam hadis nabi muhammad saw diriwayatkan dari musnad Ahmad no. 25582:

Pernah Rasulullah menemui salah satu dari kami padahal ia sedang haid. Beliau kemudian meletakkan kepala beliau di pangkuannya seraya membaca al-Quran dan istrinya juga dalam keadaan haid. Kemudian salah satu dari kami meletakkan tikar kecil di masjid sedang ia sedang haid. Wahai anakku, apa hubungannya antara tangan dengan haid?

Hadis diatas mengartikan bahwa haid bukan mengartikan segala hal yang ada pada seorang wanita itu kotor. Wanita tidak dapat dikatakan najis ketika haid, karena pada hakikatnya setiap manusia yang ada dibuka bumi ini tidak ada yang najis. Jadi dalam hadis diatas tidak ada hukum menyimpan rambut, larangan menyisir, karena dalam hadis riwayat lain, nabi Muhammad ketika melihat aisyah yang saat itu sedang mengalami haid, beliau melihat rambutnya kusut maka beliau menyuruhnya untuk menyisir dan merapikannya. 

Maka tidak ada larangannya dalam agama, wanita yang haid harus menyimpan rambut yang rontok, tidak boleh memotong kuku, dan lain sebagainya. Lalu kebiasaan ini muncul dari argumen siapa yang telah mendarah daging di masyarakat ini? 

Saya telah menelusuri bahwa argumen ini muncul dari Imam Al Ghazali dikutip dalam kitab nihayatus zain karya syekh Muhammad bin Umar nawawi al jawi. 

Barang siapa diwajibkan mandi disunahkan baginya untuk tidak menghilangkan sesuatu dari badannya, baik darahnya, rambut, ataupun kuku hingga ia mandi suci. Karena setiap anggota badannya akan kembali padanya di akhirat kelak. Apabila ia meninggalkannya sebelum mandi maka anggota badan yang belum disucikan kembali padanya dalam keadaaan hadas besar (belum disucikan).”

Book

Argumen ini, yang tersebar di masyarakat dan dipercaya sampai saat ini, dan dipraktikkan di beberapa pondok pesantren. Kebanyakan dari masyarakat hanya melakukannya tanpa mengetahui hukum yang sebenarnya. Dikhawatirkan jika hal ini terus terjadi maka akan menyusahkan dan membuat beban bagi wanita. Sebenarnya, Islam itu agama yang mudah dan memudahkan penganutnya. Mengenai perkataan dari imam al ghazali ini bermakna untuk kehati-hatian agar wanita lebih berhati hati dalam menjaga semua yang melekat pada dirinya ketika haid. Tulisan ini ditulis guna menambah wawasan pembaca dalam mengetahui bagaimana hukum sebenarnya wanita haid. Semoga bermanfaat.



Cara Nabi Muhammad Saw dalam membangun SDM (sumber daya manusia) dalam segi perekonomian masyarakat (Analisis Hadis sunan abu daud no. 1398)

Kita tahu bahwa hadis merupakan rujukan kedua dalam hukum islam. Dalam kesempatan ini, akan mengungkap bagaimana cara Nabi Muhammad dalam ...