Kita tahu bahwa
hadis merupakan rujukan kedua dalam hukum islam. Dalam kesempatan ini, akan
mengungkap bagaimana cara Nabi Muhammad dalam membangun SDM perekonomian bagi
masyarakat .
حَدَّثَنَا
عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ أَخْبَرَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ عَنْ الْأَخْضَرِ
بْنِ عَجْلَانَ عَنْ أَبِي بَكْرٍ الْحَنَفِيِّ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ
رَجُلًا مِنْ الْأَنْصَارِ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَسْأَلُهُ فَقَالَ أَمَا فِي بَيْتِكَ شَيْءٌ قَالَ بَلَى حِلْسٌ نَلْبَسُ
بَعْضَهُ وَنَبْسُطُ بَعْضَهُ وَقَعْبٌ نَشْرَبُ فِيهِ مِنْ الْمَاءِ قَالَ
ائْتِنِي بِهِمَا قَالَ فَأَتَاهُ بِهِمَا فَأَخَذَهُمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ وَقَالَ مَنْ يَشْتَرِي هَذَيْنِ قَالَ
رَجُلٌ أَنَا آخُذُهُمَا بِدِرْهَمٍ قَالَ مَنْ يَزِيدُ عَلَى دِرْهَمٍ
مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا قَالَ رَجُلٌ أَنَا آخُذُهُمَا بِدِرْهَمَيْنِ
فَأَعْطَاهُمَا إِيَّاهُ وَأَخَذَ الدِّرْهَمَيْنِ وَأَعْطَاهُمَا الْأَنْصَارِيَّ
وَقَالَ اشْتَرِ بِأَحَدِهِمَا طَعَامًا فَانْبِذْهُ إِلَى أَهْلِكَ وَاشْتَرِ
بِالْآخَرِ قَدُومًا فَأْتِنِي بِهِ فَأَتَاهُ بِهِ فَشَدَّ فِيهِ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عُودًا بِيَدِهِ ثُمَّ قَالَ لَهُ اذْهَبْ
فَاحْتَطِبْ وَبِعْ وَلَا أَرَيَنَّكَ خَمْسَةَ عَشَرَ يَوْمًا فَذَهَبَ الرَّجُلُ
يَحْتَطِبُ وَيَبِيعُ فَجَاءَ وَقَدْ أَصَابَ عَشْرَةَ دَرَاهِمَ فَاشْتَرَى
بِبَعْضِهَا ثَوْبًا وَبِبَعْضِهَا طَعَامًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَذَا خَيْرٌ لَكَ مِنْ أَنْ تَجِيءَ الْمَسْأَلَةُ
نُكْتَةً فِي وَجْهِكَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّ الْمَسْأَلَةَ لَا تَصْلُحُ إِلَّا
لِثَلَاثَةٍ لِذِي فَقْرٍ مُدْقِعٍ أَوْ لِذِي غُرْمٍ مُفْظِعٍ أَوْ لِذِي دَمٍ
مُوجِعٍ
Telah menceritakan kepada Kami [Abdullah bin
Maslamah], telah mengabarkan kepada Kami [Isa bin Yunus] dari [Al Akhdhar bin
'Ajlan] dari [Abu Bakr Al Hanafi] dari [Anas bin Malik] bahwa seorang laki-laki
dari kalangan Anshar datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam meminta
kepada beliau, kemudian beliau bertanya: "Apakah di rumahmu terdapat
sesuatu?" Ia berkata; ya, alas pelana yang Kami pakai sebagiannya dan Kami
hamparkan sebagiannya, serta gelas besar yang gunakan untuk minum air. Beliau
berkata: "Bawalah keduanya kepadaku." Anas berkata; kemudian ia
membawanya kepada beliau, lalu Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam
mengambilnya dengan tangan beliau dan berkata; "Siapakah yang mau membeli
kedua barang ini?" seorang laki-laki berkata; saya membelinya dengan satu
dirham. Beliau berkata: "Siapa yang menambah lebih dari satu dirham?"
Beliau mengatakannya dua atau tiga kali. Seorang laki-laki berkata; saya
membelinya dengan dua dirham. Kemudian beliau memberikannya kepada orang
tersebut, dan mengambil uang dua dirham. Beliau memberikan uang tersebut kepada
orang anshar tersebut dan berkata: "Belilah makanan dengan satu dirham
kemudian berikan kepada keluargamu, dan belilah kapak kemudian bawalah
kepadaku." Kemudian orang tersebut membawanya kepada beliau, lalu
Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam mengikatkan kayu pada kapak tersebut
dengan tangannya kemudian berkata kepadanya: "Pergilah kemudian carilah
kayu dan juAllah. Jangan sampai aku melihatmu selama lima belas hari."
Kemudian orang tersebut pergi dan mencari kayu serta menjualnya, lalu datang
dan ia telah memperoleh uang sepuluh dirham. Kemudian ia membeli pakaian dengan
sebagiannya dan makanan dengan sebagiannya. Kemudian Rasulullah shallAllahu
wa'alaihi wa sallam bersabda: "Ini lebih baik bagimu daripada sikap
meminta-minta datang sebagai noktah di wajahmu pada Hari Kiamat. Sesungguhnya
sikap meminta-minta tidak layak kecuali untuk tiga orang, yaitu untuk orang
fakir dan miskin, atau orang yang memiliki hutang sangat berat, atau orang yang
menanggung diyah (sementara ia tidak mampu membayarnya)."
Sumber Hadisnya adalah dari
Abu Daud dalam kitab Zakat bab kapan seseorang boleh meminta, dengan nomor
Hadis 1398. Jalur Sanad Hadis ini dari Anas bin Malik an Nadlir bin Dlamdlom
bin Zaid bin Haram ke Abdullah ke Al Ahdlor bin a‟jlan ke Isa bin Yunus bin Abi
Ishaq ke Abdullah bin Maslamah bin Qa’nab. Kesimpulan hukum para muhaddits
adalah Hadis ini dha’if (Isnaduhu Dha’ifun).
Hadis dhaif merupakan hadis lemah, ada beberapa sanad yang tidak jelas, perawi kurang dhabit atau lain sebagainya. Sehingga kualitas dari hadis tersebut dhaif. Apakah hadis dhaif mampu berkontribusi dalam menyiarkan islam?
Ada beberapa ikhtilaf para muhaddisin beberapa ulama memperbolehkan jika untuk fadhailul a'mal (keutamaan dalam beramal) atau motivasi dalam beribadah tetapi tidak untuk hukum atau pun akidah islam. Jika berkaitan dengan hukum islam atau akidah maka, para ulama tidak memperbolehkan memakai hadis yang isnadnya dhaif.
Sunan Abu Daud: Hadis 1398 dari Sunan Abu Dawud adalah salah satu
Hadis yang menggambarkan bagaimana Rasulullah SAW membantu pemberdayaan
ekonomi. Seperti yang ditunjukkan di atas, akan sulit bagi orang miskin untuk
keluar dari kemiskinannya jika mereka sendiri tidak memiliki akses ke
masyarakat. Ketika orang Anshor datang dan meminta sesuatu, Rasulullah tidak
segera memberi mereka. Sebaliknya, dia menyadarkan mereka dan membantu mereka
keluar dari kesusahan dan kemiskinan. Rasulullah bertanya tentang kebutuhan
orang anshor. Setelah orang anshor menjawab pertanyaan nabi, beliau menyuruh
mereka mengambil barang itu dan membawanya ke hadapan rasulullah.
Ini menunjukkan bagaimana Rasulullah Muhammad SAW sangat cerdas
dalam mengasesment dan membuat titik mapping untuk orang-orang Anshor untuk
memberi tahu mereka tentang potensi mereka. untuk membuatnya menyadari bahwa
ada Allah SWT, yang sangat kaya. Tidak peduli seberapa miskin sahabat anshor
tersebut, ia memiliki kesempatan untuk keluar dari kemiskinan. Karena uang
tidak merupakan segalanya.
Setelah percakapan, orang anshor kembali ke rumahnya untuk
mengambil barang yang diminta oleh rasulullah, yang mungkin adalah satu-satunya
barang yang dia miliki. Rasulullah mengambil barang itu dan melelangnya.
Di sini, Rasulullah SAW menawarkan barang orang Anshor kepada
sahabat-sahabatnya. Ketika salah satu dari mereka menawar, Rasulullah SAW
kemudian melembihi sahabat sebelumnya jika mereka ingin membeli barang
tersebut. Mereka terus sampai mendapatkan harga yang sesuai. Ini menunjukkan
bahwa Rasulullah SAW melakukan lelang barang orang anshor yang meminta sesuatu
kepadanya. Poinnya adalah bahwa Nabi mengajarkan kita untuk mengubah aset kita
yang tidak produktif menjadi aset yang produktif. Jika seorang anshor melakukannya
sendiri, dia tidak akan mampu karena Nabi mengajarkan bagaimana mengubah aset
menjadi produktif melalui pemberdayaan, yang dapat dilakukan oleh organisasi
atau individu tertentu dengan akses lebih luas.
Akses yang lebih luas ini dapat membantu seseorang keluar dari kemiskinan dan menjadi lebih produktif. Saat barang orang Anshar telah dijual, Rasulullah SAW memberi mereka makanan dan kampak. Makanan diberikan kepada keluarganya, dan kampak diberikan kepada rasulullah. Di sini, rasulullah mengajarkan cara terbaik untuk mengelola uang: uang yang dihasilkan dari lelang tidak harus dihabiskan sepenuhnya untuk makan, tetapi harus secukupnya untuk modal usaha.
Dengan meminta orang anshor membeli kampak, kampak inilah yang akan menjadi modal usaha mereka. Ketika orang anshor kembali kepada rasulullah dengan kampak, rasul membuatkannya dipegang supaya bisa digunakan.
Setelah kampak menjadi pegangan dan dapat digunakan, dia berkata, "Pergilah kemudian cari kayu dan juallah." Rasul mengatakan kepadanya, "Jangan sampai aku melihatmu selama lima belas hari." Rasul ingin dia mencari kayu bakar dan kemudian menjual hasilnya, sehingga orang anshor itu dapat bekerja sendiri dan mencukupi kebutuhan finansial keluarganya tanpa meminta minta.
Selain itu, Rasulullah tidak ingin melihat orang anshor selama lima belas hari,
menunjukkan bahwa untuk keluar dari kemiskinan diperlukan proses. Setelah lima
belas hari, orang-orang Anshor kembali kepada Rasulullah sesuai perintahnya.
1. Menunjukkan pentingnya pemberdayaan ekonomi masyarakat, 2.
Menunjukkan bahwa modal uang bukanlah hal yang penting, 3. Melihat potensi
masyarakat, 4. Mengubah aset yang tidak produktif, 5. Memberikan wadah
pemasaran, 6. Mengatur keuangan dengan transparan dan baik, 7. Menunjukkan
pendampingan usaha yang profesional, 8. Efektifkan waktu, dan 9. Memberikan
inspirasi untuk berubah adalah makna dari hadis tersebut.
Reference:
Kitab Sunan Abu Dawud karya Imam abu dawud
Ensiklopedia hadis
kitab Aunul Ma'bud karya Abu al-Tayyib Muhammad Syams al-Haqq bin Amir ‘Ali bin Maqsud ‘Ali al-Siddiqi al-‘Adzim

