FAKTA ANJURAN MENYIMPAN RAMBUT RONTOK KETIKA HAID


Dalam masyarakat sering banyak ditemui perihal larangan menyisir rambut, memotong kuku, sampai keramas ketika haid terjadi. Apakah dalam Islam hal ini sesuai dengan hukum syari’at? Dan dari mana hukum ini muncul, sehingga tersebar di masyarakat ?


Mengenai kebiasaan yang telah terjadi ini, bukan hanya di masyarakat tetapi   juga masih banyak terjadi di pondok pesantren di Indonesia. Lalu apakah benar perilaku seperti ini? Baik, kita akan membahasnya.

Dalam Islam ada 2 pedoman yang harus dianut oleh setiap muslim, yaitu Al-Qur’an dan sunah nabi Muhammad SAW. Dengan al Quran dan sunnah nabi tersebut muncullah ilmu-ilmu diantaranya ilmu fiqih. Dalam ilmu fikih ini, banyak dibahas mengenai hukum-hukum yang terjadi menurut ijtihad para ulama sesuai dengan ketentuan al-qur’an dan sunnah. 

Dalam fikih, wanita yang sedang haid dilarang melakukan ibadah seperti shalat, membaca al-qur’an, menyentuh al-qur’an, i’tikaf di masjid, melakukan tawaf, berpuasa, dan berhubungan seksual dengan pasangannya. Seperti hadis nabi Muhammad saw:

Jika datang haid maka tinggalkanlah shalat, dan bila berakhir maka bersihkanlah darah darimu lalu shalatlah” Riwayat shahih bukhari no. 319

Larangan ini berlaku dalam konteks ibadah. Lalu apakah saat wanita haid tidak boleh menyisir rambut, keramas, memotong kuku? Dan apakah harus menyimpan rambut yang rontok dan menyucikannya ketika waktu suci berlangsung?

Menurut para ulama, menyisir rambut, memotong kuku, keramas tidak ada larangannya dalam syariat. Hal ini hanya disunahkan ketika wanita haid demi kehati-hatian (wira’i), jikalau pun tidak melakukannya itu pun tidak masalah. Dalam hadis nabi muhammad saw diriwayatkan dari musnad Ahmad no. 25582:

Pernah Rasulullah menemui salah satu dari kami padahal ia sedang haid. Beliau kemudian meletakkan kepala beliau di pangkuannya seraya membaca al-Quran dan istrinya juga dalam keadaan haid. Kemudian salah satu dari kami meletakkan tikar kecil di masjid sedang ia sedang haid. Wahai anakku, apa hubungannya antara tangan dengan haid?

Hadis diatas mengartikan bahwa haid bukan mengartikan segala hal yang ada pada seorang wanita itu kotor. Wanita tidak dapat dikatakan najis ketika haid, karena pada hakikatnya setiap manusia yang ada dibuka bumi ini tidak ada yang najis. Jadi dalam hadis diatas tidak ada hukum menyimpan rambut, larangan menyisir, karena dalam hadis riwayat lain, nabi Muhammad ketika melihat aisyah yang saat itu sedang mengalami haid, beliau melihat rambutnya kusut maka beliau menyuruhnya untuk menyisir dan merapikannya. 

Maka tidak ada larangannya dalam agama, wanita yang haid harus menyimpan rambut yang rontok, tidak boleh memotong kuku, dan lain sebagainya. Lalu kebiasaan ini muncul dari argumen siapa yang telah mendarah daging di masyarakat ini? 

Saya telah menelusuri bahwa argumen ini muncul dari Imam Al Ghazali dikutip dalam kitab nihayatus zain karya syekh Muhammad bin Umar nawawi al jawi. 

Barang siapa diwajibkan mandi disunahkan baginya untuk tidak menghilangkan sesuatu dari badannya, baik darahnya, rambut, ataupun kuku hingga ia mandi suci. Karena setiap anggota badannya akan kembali padanya di akhirat kelak. Apabila ia meninggalkannya sebelum mandi maka anggota badan yang belum disucikan kembali padanya dalam keadaaan hadas besar (belum disucikan).”

Book

Argumen ini, yang tersebar di masyarakat dan dipercaya sampai saat ini, dan dipraktikkan di beberapa pondok pesantren. Kebanyakan dari masyarakat hanya melakukannya tanpa mengetahui hukum yang sebenarnya. Dikhawatirkan jika hal ini terus terjadi maka akan menyusahkan dan membuat beban bagi wanita. Sebenarnya, Islam itu agama yang mudah dan memudahkan penganutnya. Mengenai perkataan dari imam al ghazali ini bermakna untuk kehati-hatian agar wanita lebih berhati hati dalam menjaga semua yang melekat pada dirinya ketika haid. Tulisan ini ditulis guna menambah wawasan pembaca dalam mengetahui bagaimana hukum sebenarnya wanita haid. Semoga bermanfaat.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cara Nabi Muhammad Saw dalam membangun SDM (sumber daya manusia) dalam segi perekonomian masyarakat (Analisis Hadis sunan abu daud no. 1398)

Kita tahu bahwa hadis merupakan rujukan kedua dalam hukum islam. Dalam kesempatan ini, akan mengungkap bagaimana cara Nabi Muhammad dalam ...